Masih di Indonesia, setiap pagi jutaan perempuan harus memulai hari lebih awal dari majikannya. Menyapu, memasak, mencuci, juga merawat anak-anak yang bukan miliknya. Dilakukan dalam senyap dan tak jarang terabaikan. Ya, mereka adalah pekerja rumah tangga, profesi yang hingga saat ini masih didominasi oleh perempuan. Tanpa status formal sebagai buruh dalam undang-undang ketenagakerjaan para pekerja ini berada dalam hukum abu-abu, yang membuat mereka rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, hingga pemutusan kerja sepihak.
Realitas Buruh Domestik: Antara Ketiadaan dan Ketidakadilan
Setiap hari, pekerja rumah tangga melaksanakan fungsi vital dalam kehidupan di banyak keluarga. Namun, pekerjaan ini kerap disebut sebagai kerja “bantuan” atau “kerja ringan” yang tidak membutuhkan pengakuan profesional. Padahal kenyataannya, melalui data International Labour Organization (ILO), ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan sebagian besar merupakan perempuan kelompok rentan, yakni pendidikan rendah, berasal dari daerah tertinggal, hingga tidak adanya pengaman sosial.
Kebanyakan dari mereka melakukan pekerjaan tanpa adanya kontrak, atau bekerja tanpa waktu yang pasti, bahkan sering kali memperoleh gaji di bawah minimal. Parahnya lagi, beberapa dari mereka harus bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, seperti tidak ada waktu istirahat, tidur di dapur, hingga menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Ketidakadilan itu harus diterima tanpa adanya penjamin keamaan dari pemerintah. Absennya hukum menjadikan mereka kesulitan menuntut keadilan. Realitas buruh domestik, yakni bekerja tanpa diakui hukum negara.
Jalan Menuju Pengakuan Perlindungan dengan RUU PPRT
Pengesahan RUU PPRT sebenarnya sudah lama diperjuangkan. Rancangan tersebut pertama kali diajukan pada tahun 2004. RUU ini bahkan telah melalui berbagai tahap pembahasan, namun tidak kunjung disahkan. Hingga pada Mei 2023, dengan lega kita mendapati kabar bahwa DPR akhirya mengesahkan RUU ini sebagai RUU inisiatif, artinya tinggal menunggu pembahasan bersama pemerintah guna disahkan. Meski demikian, pembahasan RUU PPRT mengalami kemandekan di DPR RI sendiri. Padahal, masyarakat telah menunggu 19 tahun untuk pengesahan. Waktu yang lama, dengan jalan yang tidak mudah.
RUU PPRT ini memuat hal-hal penting yang nantinya akan menjadi landasan pengakuan dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga/pekerja domestik. Diantaranya, pengakuan PRT sebagai pekerja formal, adanya kewajiban kontrak kerja, jam kerja manusiawi, mendapatkan jaminan sosial, diberikan hak cuti, serta perlindungan dari berbagai kekerasan. Dalam pasal-pasalnya, juga diatur mekanisme penyelesaian sengketa beserta pengawasannya. Sehingga, RUU PPRT ini bukan hadir sebagai desakan semata, tetapi upaya nyata untuk menjamin hak dasar para pekerja sebagai manusia dan warga negara.
Menagih Janji Negara
Masyarakat Indonesia tahu bahwa pada 2023, Presiden ke-7 yakni Bapak Joko Widodo menyatakan dukungannya pada percepatan RUU PPRT. Termasuk beberapa menteri, seperti Menteri PPPA dan Komnas Perempuan, yang turut aktif mendorong adanya pengesahan RUU PPRT. Namun ironinya, dukungan ini tidak kunjung terwujud,
Pada 30 April 2025, dalam pertemuan dengan serikat pekerja menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR akan kembali memulai pembahasan RUU PPRT setelah perayaan Hari Buruh Internasional. Bahkan, ia menyebutkan bahwa pengesahan ini akan menjadi “hadiah dari DPR kepada kaum pekerja”.
Maka, 01 Mei 2025 ini menjadi momentum penting untuk melihat arah kebijakan dan keberpihakan negara terhadap jaminan hak dasar para pekerja. Khususnya para pekerja domestik atau pekerja rumah tangga.
Merayakan Hari Buruh
Tepat hari ini, suara lantang dari berbagai arah menggema, Hari Buruh Internasional telah diperingati bersama. Hari buruh harus dikenang sebagai pengingat bahwa ada sejarah panjang yang melandasinya, yakni jalan panjang perjuangan kelas pekerja menuntut hak-haknya. Di Indonesia sendiri, perayaan ini semakin relevan ketika kita menyadari bahwa masih banyak buruh yang tidak memperoleh pengakuan setara di mata hukum, salah satunya para pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Yang mana mayoritas dari mereka adalah perempuan.
Sehingga sudah waktunya kita menjadikan Hari Buruh sebagai ruang bagi semua jenis kerja. Karena kerja perempuan utamanya kerja rumah tangga sejatinya fondasi besar dari ekonomi nasional. Tanpa adanya para pekerja tersebut, tentu akan banyak keluarga kelas menengan ataupun elite tidak mampu menjalankan kehidupan dengan tertiba dan tercukupi.
Mari perluas cakrawala perjuangan dengan melihat bahwa perjuangan tidak akan pernah selesai tanpa adanya keyakinan. Kita perlu meyakini usaha ini adalah jawaban, untuk menciptakan keadilan dan kemanusiaan. Lalu mendesak negara, sahkan RUU PPRT, wujudkan Indonesia yang berpihak kepada para pekerja, semua pekerja.